Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Tanggapan Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM

- 14 Februari 2023, 08:58 WIB
Ini tanggapan Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM terhadap vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.*
Ini tanggapan Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM terhadap vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.* /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencara Brigadir J dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menilai jika Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Hakim Wahyu juga menyebutkan tujuh alasan Ferdy Sambo dihukum mati, mulai dari membuat duka bagi keluarga Brigadir J hingga mencoreng nama institusi Polri.

Vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo ini pun mendapatkan tanggapan bergaam dari sejumlah pihak, mulai dari Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM.

Baca Juga: Link Nonton Persib Bandung vs PSM Makassar, Ambisi Tempati Puncak Klasemen BRI Liga 1

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, berikut sejumlah tanggapan terkait vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo:

1. Polri

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta semua pihak menghargai putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Namun, ia juga enggan menanggapi lebih lanjut putusan tersebut.

2. Kompolnas

Baca Juga: 13 Ucapan Valentine untuk Ayah dan Ibu yang Menyentuh Hati

Anggota Kompolnas Poengky Indarti berharap usai vonis hukuman mati dilayangkan kepada Ferdy Sambo, bisa menjadi langkah Polri berbenah.

"Kami berharap kasus Sambo menjami momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri," ujarnya.

Hal itu menurut Poengky, bisa membuat masyarakat kembali menaruh kepercayaan kepada Polri yang sempat turun usai kasus Ferdy Sambo menyita perhatian.

3. Komnas HAM

Baca Juga: Link Nonton Barito Putera vs RANS Nusantara FC, Persaingan Tim Papan Bawah

Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang diambil hakim dalam memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan kejarahan yang serius, meski pihaknya berharap hukuman mati bisa dihapuskan.

4. Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo melalui cuitan di akun Twitter pribadinya usai hakim membacakan vonis.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ruka BABYMONSTER, Member Tertua dengan Skill Dance Mumpuni sejak Usia 6 Tahun

Ia menilai jika majelis hakim telah bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam persidangan kasus yang berlangsung berbulan-bulan tersebut.

"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," cuitnya pada Senin, 13 Februari 2023.

5. Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamis menyebut jika vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo merupakan refelksi keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga: Informasi KUR BRI 2023: Anggaran Rp260 Triliun Siap Cair Lengkap Cara Ajukan Pinjaman Rp100 Juta

"Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudia majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Meski mengaku kaget, ia menilai hakim memuutuskan vonis tersebut berdasarkan fakat-fakta di persidangan.

Sebagai informasi tambahan, dalam sidang kemarin juga dilanjutkan dengan pembacaan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara usai hakim menyimpulkan jika ia terbukti dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: 7 Alasan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Coreng Institusi Polri

Selanjutnya pada hari ini, Selasa, 14 Februari 2023, akan dilanjutkan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah