Ferdy Sambo Dijatuhi Hukum Mati, Pakar Hukum Apresiasi Independensi yang Dijunjung Hakim

- 14 Februari 2023, 09:41 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal Vonis yang Diterima Ferdy Sambo: Pantas Dia Dihukum Mati
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal Vonis yang Diterima Ferdy Sambo: Pantas Dia Dihukum Mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK - Ferdy Sambo telah resmi dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan, Majelis Hakim telah menunjukkan independensinya dengan memberikan keputusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Bisa dikatakan dengan vonis mati ini, hakim benar-benar independen,” kata Hibnu.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Putusan Ajudan Ferdy Sambo Hari Ini, Ricky Rizal Divonis Berapa Tahun?

Majelis hakim tidak terpengaruh dengan suara-suara gerakan bawah tanah, gerakan bawah air dan lain sebagainya.

“Ini merupakan apresiasi hakim juga melihat putusan itu bisa menjelaskan atas faktor yang memberatkan,” tegas Hibnu.

Hakim pun tampak mengadopsi yang dilakukan penuntut umum itu hampir 90 persen. Dikutip PikrianRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Game Online Android yang Cocok untuk Mabar dengan Pasangan di Hari Valentine

Lebih lanjut, hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini diharapkan dapat memacu penuntut umum lainnya untuk menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa lainnya.

Terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara, dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

“Itu karena peranya masing-masing sudah terbukti pada saat bertemu di Magelang hingga di Jakarta,” jelas Hibnu.

Sementara Eliezer mengharapkan vonisnya bisa di bawah tiga terdakwa lainnya, karena Eliezer atau Baradha E sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

Oleh karena itu ketika tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara, Bharada E menduga akan divonis 6 tahun atau 5 tahun penjara walaupun dituntut 12 tahun penjara.

Hibnu mengatakan dugaan besaran vonis akan muncul di persidangan, penuntut umum menyatakan ada dilema yuridis.

“Disini tugas hakim agar tidak dilema yuridis, kembalikan pada Undang-Undang LPSK (Lembaga Saksi dan Korban) divonis paling rendah diantara terdakwa lainnya,” katanya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ruka BABYMONSTER, Member Tertua dengan Skill Dance Mumpuni sejak Usia 6 Tahun

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu juga, Sambo telah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah