Bagi Anda para calon peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja pada pembukaan gelombang 49, masih ada waktu untuk mempersiapkan berkas dan kelengkapan syarat-syaratnya agar kali ini bisa lolos di gelombang 49 dari sekarang.
Poin-poin yang perlu diperhatikan ada di dalam persyaratan akan membantu calon peserta penerima manfaat agar bisa lolos gelombang 49 Kartu Prakerja dengan peluang yang cukup tinggi.
Baca Juga: Link Twibbon Ramadhan 1444 H: Cara Mudah Menambahkan Nuansa Islami pada Foto Profil Anda
Oleh karena itu, diharapkan para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 49 dapat mempersiapkan diri dengan melengkapi semua syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
Berikut syarat agar kali ini Anda dinyatakan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 49 diantaranya, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun sampai dengan usia 64 tahun.
Calon peserta penerima Kartu Prakerja tahun 2023 ini dipastikan dalam keadaan tidak sedang menempuh pendidikan formal apapun dan diutamakan bagi para pencari kerja, fresh graduate, dan juga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja tahun 2023.