Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke 29, Ada Big Match Borneo FC vs Persija Jakarta
Dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, syarat untuk bisa dinyatakan lolos gelombang 49 Kartu Prakerja lainnya adalah, pastikan agar calon peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ataupun bukan merupakan anggota Kepolisian, bukan seorang direksi, pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kemungkinan besar tidak dinyatakan lolos karena terdaftar di instansi yang sudah tertuang dalam persyaratan sebagai yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Maka dari itu, persiapkan diri Anda semaksimal mungkin dalam menyambut jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 49 yang akan segera dibuka, dengan penuhi segala aturan dan syarat yang berlaku agar kali ini Anda dinyatakan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.***