PR DEPOK - Pemerintah Indonesia, akan menerbitkan aturan baru untuk pembelian gas LPG 3kg bersubsidi.
Dalam aturan tersebut, pemerintah diketahui akan mewajibkan pembeli terdaftar mulai tanggal 1 Januari tahun 2024.
Hal tersebut seperti tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah, dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Beleid yang ditandatangani oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Kepdirjen Migas dalam keterangannya mengatakan jika pada 1 Januari tahun 2024 akan dilakukan pemberlakuan bahwa pengguna LPG harus memiliki aplikasi untuk pembelian gas LPG tersebut.
"1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," kata Kepdirjen Migas 37/2023, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews Rabu, 8 Maret 2023.