Pada tahap pertama, diketahui beleid menjelaskan mengenai pendataan pembeli LPG 3 Kg, yang dilakukan secara bertahap mulai bulan Maret 2023.
Adapun pada rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, serta Nusa Tenggara akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2023.
Selanjutnya, untuk pendataan pembeli elpiji melon di daerah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, akan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.
"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, yang dilaksanan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," ucap Kepdirjen Migas 37/2023.
Kemudian di tahap kedua, data by name by address pembeli, juga akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian ataupun lembaga terkait.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 2023 dan BPNT Segera Cair? Cek Statusmu via cekbansos.kemensos.go.id
Sehingga, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data tersebut dapat membeli LPG, dengan pembatasan volume pembelian per bulan/pengguna LPG tertentu.
Sementara itu, untuk pendistribusian isi ulang LPG tertentu tahap kedua, akan dilaksanakan setelah peraturan presiden.
Dan pada peraturan presiden tersebut, berisi mengenai pensasaran pengguna LPG tertentu yang mulai berlaku.***