Alhasil, keputusan yang ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu 2024 bersifat batal atau tidak terlaksana.
Menurut mantan Menteri Pertahanan era Abdurrahman Wahid, masalah persengketaan pemilu adalah area kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan masalah pra dan awal pemilu merupakan area kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Arema FC vs Dewa United : Preview dan Link Live Streaming, Akses di Sini
Selain itu, Mahfud MD juga mempersoalkan soal pemilu yang masuk ranah perdata. Menurutnya, ranah perdata itu bersifat privat, sementara pemilu dan KPU berada pada ranah publik.
Berdasarkan kejanggalan dalam konstruksi putusan hukum tentang penundaan pemilu 2024, maka Mahfud MD mendukung KPU untuk mengajukan banding di PN Jakarta Pusat.***