Namun, melalui sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihak LPSK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan agar hak-hak AG terpenuhi usai permohonan tersebut ditolak oleh LPSK.
Melansir dari PMJ News, wanita berinisial AG (15 tahun) yang kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) sudah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak dirinya masih berstatus sebagai saksi.
Namun, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari saksi berinisial N dan R yang keduanya merupakan orang tua teman Cristalino David Ozora. Alasannya, karena permohonan tersebut memenuhi syarat perlindungan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Adapun untuk jenis perlindungan yang diberikan kepada saksi berinisial R yaitu, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap saksi berinisial N berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi secara psikologis.
Kasus penganiayaan ini masuk dalam ranah perkara tindak pidana penganiayaan berat, yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, alasan LPSK menolak beri perlindungan karena status AG kini telah naik menjadi jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora, mengacu pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***