Dari laman resmi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebanyak 2 juta orang mengalami penangkapan sewenang-wenang tanpa diadili oleh negara.
Peristiwa 65 disusul oleh stigmasasi yang dilakukan oleh negara pada korban dan keluarganya. Banyak di antaranya dikucilkan secara pendidikan, sosial-budaya, ekonomi, dan politik.
AIICU beranggapan, perempuan merupakan kelompok paling rentan dalam peristiwa ini.
Salah satu tuduhannya yaitu, soal pembunuhan tujuh jendral tertuju pada organisasi perempuan terbesar di Indonesia pada masanya, Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani).
Narasi yang beredar di publik, beberapa anggota Gerwani melakukan tarian tanpa pakaian. Dilanjut melukai alat kelamin tujuh jendral, dan membunuh mereka.
Dalam proses stigmasasinya, gerakan-gerakan dengan isu kesetaraan gender dan perempuan dianggap sebagai Gerwani baru oleh pemerintah.
Baca Juga: Daftar Harga Pangan Jelang Ramadhan 2023, Kemendag Pastikan Harga Tetap Stabil
Selain itu, perempuan acapkali menjadi korban para pelaku kejahatan kemanusiaan karena adanya ketimpangan relasi sosial dalam budaya patriarki.
Pengacara Publik dan Pelaksana Riset LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo dalam agenda ini, mengungkapkan, dalam peristiwa 65 telah terjadi Kejahatan Kemanusiaan Berbasis Gender. Yaitu, Persekusi berbasis gender dan Kekerasan seksual seperti perkosaan dan penyiksaan.