Tak Boleh Dicicil, Ini Ketentuan Terbaru Pembayaran THR 2023 sebelum Lebaran

- 30 Maret 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi, pengusaha wajib bayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari raya
Ilustrasi, pengusaha wajib bayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari raya /Tangkapan layar kemnaker.go.id

3. Pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 12 bulan menerima THR sebesar 1 bulan upah

4. Pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 12 bulan menerima THR secara proporsional

Besaran THR yang akan diterima oleh pekerja/ buruh harian lepas sesuai dengan masa kerja lebih dari 12 bulan menerima rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Masa kerja yang kurang dari 12 bulan akan menerima upah rata-rata upah tiap bulan.

Sedangkan, untuk pekerja/buruh dengan upah satuan hasil akan mendapatkan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Baca Juga: BRI Liga 1 Bhayangkara FC vs RANS Nusantara: H2H, Prediksi Skor, Link Streaming Kamis, 30 Maret 2023

Sementara, untuk pekerja/buruh perusahaan berorientasi ekspor dengan penyesuaian kerja, akan mendapatkan upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian upah.

Peran gubernur dalam pembayaran upah pada pekerja dan buruh adalah untuk mendorong perusahaan yang ada di provinsi, kabupaten atau kota agar membayar THR sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, gubernur juga akan menghimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal dengan begitu akan dibentuk juga Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2023.

Terakhir, Gubernur akan mengawasi dalam pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x