Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa akan Sampaikan Nota Pembelaan pada 13 April 2023

- 31 Maret 2023, 09:17 WIB
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati akan sampaikan nota pembelaan pada 13 April 2023.
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati akan sampaikan nota pembelaan pada 13 April 2023. /Twitter/@Miduk17

PR DEPOK – Teddy Minahasa selaku terdakwa kasus peredaran narkoba dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu pada hari Kamis, 13 April 2023 yang akan datang.

 

Hal ini dikatakan oleh Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih saat menutup sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin Kamis, 30 Maret 2023.

“Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sudang hari ini dinyatakan ditutup,” ungkap Jon yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Sebelum menetapkan jika sidang berikutnya digelar pada tanggal 13 April 2023, Jon Sarman memberi saran agar sidang pembelaan bisa digelar minggu depan.

Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023 Daging Ayam dan Telur Cair tuk Balita Kategori Ini, Cek Nama Penerima di Sini

Namun, Hotman Paris selaku Kuasa Hukum Teddy mengaku membutuhkan banyak waktu untuk mempersiapkan nota pembelaan.

Maka, atas beberapa pertimbangan, Teddy akhirnya diizinkan untuk mempersiapkan nota pembelaan selama dua minggu.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x