Jokowi Teken PP Baru, Beri Jaminan Penyandang Disabilitas pada Peradilan

- 4 Agustus 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas.
Ilustrasi penyandang disabilitas. /PIXABAY

Baca Juga: 17 Juta Warga Sedang Cari Kerja, Bahlul Lahadalia: Investasi Saat Ini Tidak Boleh Memilih 

"Pendanaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23.

Sesuai PP ini, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 20 Juli 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x