Baca Juga: Link Nonton Anime Edens Zero Season 2 Episode 1 Sub Indo
Dalam video tersebut, Haris dan Fathia menyebutkan adanya permainan penguasaan tambang di tanah Papua. Sebelumnya, patgulipat soal tambang ini sudah tersiar dalam laporan berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Laporan tersebut diluncurkan pertama kali oleh gerakan #bersihkanindonesia, JATAM, Greenpeace Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI Eksekutif Nasional, WALHI PAPUA, Pusaka Bentala Rakyat, dan Trend Asia.
Menurut dua aktivis HAM itu, berdasarkan data riset yang mereka miliki, ada beberapa perusahaan yang terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Salah satunya adalah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha dari Toba Sejahtera Group.
Baca Juga: Bocoran Lagu yang Akan Dinyanyikan Peserta Top 6 Indonesian Idol Senin 3 April 2023, Berikut Listnya
Menurut Fathia, direktur perusahaan Tobacom Del Mandiri ini adalah seorang purnawirawan TNI. Namanya Paulus Prananto, kata dia.
"Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Fathia dalam video berdurasi 26 menit 52 detik itu.
Kemudian, pada 26 Agustus 2021, gara-gara namanya dicatut dalam video tersebut, Luhut melancarkan somasi kepada Direktur Lokataru dan Kordinator KontraS itu. Seminggu berselang, tepatnya pada 2 Sepetember 2021, somasi kedua dilayangkan buat dua aktivis HAM tersebut.
Pada 22 September 2021, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat Luhut ini bernomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.