Setelah adanya pelaporan tersebut, Polda Metro Jaya lantas mencoba untuk memediasi Luhut dan Haris Azhar serta Fatia. Namun, upaya mediasi ini gagal.
Haris dan Fathia terancam dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini, 3 April 2023, Haris dan Fathia menjalani bakal menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik tersebut. Dukungan pun silih berdatangan untuk Direktur Lokataru dan Koordinator KontraS itu. ***