Apa yang Dimaksud Gratifikasi Pada Kasus Rafael Alun Trisambodo? Berikut Penjelasan dan Contohnya

- 4 April 2023, 10:21 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. /ANTARA

PR DEPOK - Simak penjelasan apa itu gratifikasi pada kasus Rafael Alun Trisambodo, berikut dengan contohnya.

Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eks pejabat pajak, kini resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dari kasus penerimaan gratifikasi pada Senin, 3 April 2023 kemarin.

Dari pemeriksaan KPK terhadapa Rafael Alun Trisambodo, ia diduga menjadi tersangka dari gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejak tahun 2011-2023.

Baca Juga: Jalani Hukuman 10 Tahun, Anas Urbaningrum Dikabarkan Segera Bebas dari Penjara

Adapun uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo diduga mencapai puluhan milyar.

Lalu, apa yang dimaksud gratifikasi pada kasus Rafael Alun Trisambodo? Berikut penjelasan dan contohnya.

Menurut KBBI, gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Baca Juga: Sinopsis The Negotiator, Pembuktian Kebenaran Negosiator Kepolisian Atas Kejahatan yang Dituduhkan Padanya

Adapun menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah:

Pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya.

Untuk cakupan gratifikasi sendiri baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik, atau tanpa sarana elektronik.

Baca Juga: Cara Cek Data DTKS Jawa Barat 2023 Online Pakai NIK KTP

Dalam hal ini, perilaku gratifikasi tentu perlu dilaporkan. Karena korupsi yang ada, sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri, seta pejabat penyelenggara negara.

Selain itu, jika tidak segera dilaporkan gratifikasi akan menjadi kebiasaan dan akibatnya, kinerja serta pengambilan keputusan dari PNS atau penyelenggara negara akan terpengaruh.

Sebetulnya, gratifikasi dapat dibagi menjadi dua kategori dalam penerimaan suap, yakni gratifikasi yang tidak dianggap suap dan dianggap suap. Untuk penjelasannya sebagai berikut.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Bakal Cair Hari Ini? Siswa Kategori Ini akan Terima Uang Tunai Senilai Rp1 Juta

1. Gratifikasi dianggap suap bila diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara, yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik.

2. Gratifikasi yang tidak dianggap suap dapat diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Berikut contoh kasus gratifikasi yang dilarang dilakukan:
1. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya, yang digunakan untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
2. Pemberian hadiah atau uang, yang diberikan sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Berikut Estimasi Tanggalnya

Demikianlah tadi penjelasan apa itu gratifikasi pada kasus Rafael Alun Trisambodo, berikut dengan contohnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah