Ini Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi

- 11 April 2023, 12:51 WIB
Berikut besaran pelunasan biaya haji reguler per provinsi yang sudah dibuka pada Selasa, 11 April 2023.*
Berikut besaran pelunasan biaya haji reguler per provinsi yang sudah dibuka pada Selasa, 11 April 2023.* /Pixabay/Konevi/

PR DEPOK - Pelunasan ibadah haji reguler 1444 H telah dibuka. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 357 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

 

Kemenag menginformasikan kepada calon jemaah haji yang ingin melunasi biaya haji reguler 1444 H/2023 Masehi dapat dilaksanakan di layanan perbankan saat melakukan pendaftaran ibadah haji. Pelunasan tersebut mulai dibuka pada 11 April sampai 5 Mei 2023.

Dalam KMA tersebut mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Selain itu, poin lain dalam keputusan ini mengenai aturan masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Baca Juga: Bansos Beras 2023 10 Kg Cair Sampai Kapan? 12,7 Juta KPM di Jawa Siap Terima

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan, jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.

Besaran Bipih dipergunakan untuk akomodasi jemaah haji selama berada di tanah suci. Selain itu, dana yang besar ini bermanfaat sebagai pelindung diri dalam melaksanakan ibadah haji yang aman dan nyama. Biaya Bipih tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji; biaya hidup; serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut ini besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26 untuk jemaah haji Provinsi Aceh

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk jemaah haji Provinsi Sumatera Utara

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk jemaah haji Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk jemaah haji Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu

 

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk jemaah haji Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

Baca Juga: Ada Bansos Beras 10 Kg per Bulan yang Diantar Langsung ke Alamat Rumah, Catat Cara Cek Nama Penerimanya!

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk jemaah haji Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Lampung

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk jemaah haji Provinsi Jawa Barat meliputi Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk jemaah haji Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

 

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk jemaah haji Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur

Baca Juga: 5 Fakta Partai Hijau Indonesia, Benarkah Tidak Punya Ketua Umum?

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk jemaah haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk jemaah haji Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk jemaah haji Provinsi Nusa Tenggara Barat

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk jemaah haji Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat

 

Baca Juga: BIG MATCH Persebaya vs Arema FC: Jam Tayang, Preview, dan Link Nonton Pertandingan

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk jemaah haji Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang

Sementara itu, biaya Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; dan pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Besaran biaya Bipih PHD dan KBIHU juga digunakan untuk pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup; pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.

Berikut ini besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Cairkan KJP Plus Tahap 2 pada April 2023, Berikut Cara Cek Penerimanya di Link Ini

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.062.294,26 untuk Provinsi Aceh

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu

 

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Motor Gratis 2023 Kemenhub Diperpanjang, Ini Tujuan, Tanggal, dan Syaratnya

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.787,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Lampung

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26 untuk jemaah haji Provinsi Jawa Barat meliputi Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur

h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

 

Baca Juga: Akses Link Ini, Ada Informasi Terbaru PKH, BPNT, Bansos Pangan, dan Bansos Ramadhan 2023

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat

 

Baca Juga: Kamu Menerima Bansos BPNT Tetapi Tidak Menerima Sembako Ramadhan? Segera Lapor Disini

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640.,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 untuk Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang. ***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x