Kartu Prakerja Gelombang 53 Segera Dibuka, Cek Syarat yang Harus Dipenuhi di Sini

- 20 Mei 2023, 12:17 WIB
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 53, jangan lupa dicatat!*
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 53, jangan lupa dicatat!* /Freepik/

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam kerja.

 

5. Bukan bagian dari Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD dan ASN.

6. Bukan Anggota Prajurit TNI - Polri.

Baca Juga: Tahap dan Jadwal Pendaftaran PPDB 2023 Jakarta, Akses Link Resmi Ini

7. Bukan Kepala Desa dan perangkatmya, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD.

8. Dalam 1 KK hanya 2 NIK saja yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x