3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam kerja.
5. Bukan bagian dari Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD dan ASN.
6. Bukan Anggota Prajurit TNI - Polri.
Baca Juga: Tahap dan Jadwal Pendaftaran PPDB 2023 Jakarta, Akses Link Resmi Ini
7. Bukan Kepala Desa dan perangkatmya, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD.
8. Dalam 1 KK hanya 2 NIK saja yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.