Siap-Siap! Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Berikut Perhitungan dan Besarannya

- 29 Mei 2023, 19:48 WIB
Berikut ini perhitungan dan besaran gaji ke-13 yang dikabarkan akan cair pada Bulan Juni 2023 mendatang.*
Berikut ini perhitungan dan besaran gaji ke-13 yang dikabarkan akan cair pada Bulan Juni 2023 mendatang.* /Mufid Majnun/Unsplash

PR DEPOK - Diketahui, gaji ke-13 yang diterima setiap tahun oleh Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan ASN direncanakan bisa dicairkan pada Bulan Juni mendatang.

 

Kabar mengenai gaji ke-13 ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui konfrensi pers virtual Rabu 29 Maret 2023.

Proses pencairan gaji ke-13 ini dapat diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) oleh instansi atau kementrian masing-masing.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan juni 2023,” tutur Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Baca Juga: Bansos Lansia 2023 Kapan Cair? Akses Link cekbansos.kemensos.go.id Sekarang!

Gaji ke-13 yang di terima oleh Aparatur Sipil Negara merupakan slah satu bentuk apresiasi negara kepada para abdi negara yang telah bertugas dalam melayani masyarakat.

Diharapkan dana yang dialirkan kepada pegawai pemerintahan ini memiliki pengaruh cukup besar terhadap ekonomi nasional.

 

“Saya kira dampak turunnya gaji ke-13 ini terhadap perekonomian nasional, akan memiliki dampak yang cukup besar meski sebenarnya kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang hitungannya year on year batu bisa diketahui paling cepat di kuartal keempat 2023 atau di kuartal satu 2024," kata pengamat ekonomi, Bambang Irawan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Pembayaran gaji ke-13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2023. Jika melihat peraturan tersebut, besaran gaji ke 13 ama seperi halnya Tunjangan Hari Raya yang terdiri dari gaji/ pensiunan pokok, plus tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural/ fungsional/ umum, serta 50 persen tunjangan kinerja perbulan.

Baca Juga: Bell 421, Helikopter Serbu Milik TNI AD yang Jatuh di Ciwidey! Berikut Spesifikasinya

Tunjangan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK. Berikut rincian komponen perhitungan gaji ke 13 tahun 2023.

Besaran gaji ke-13 untuk PNS pusat (bersumber pada APBN), termasuk prajurit TNI dan anggota Polri mencakup komponen berikut:

 

· Gaji pokok

· Tunjangan keluarga

· Tunjangan pangan

· Tunjangan jabatan/ tunjangan umum

Baca Juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara soal Dugaan Pencabulan Anak AG

· Tunjangan kinerja sebesar 50% sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah (bersumber pada APBD) sebagai berikut:

 

· Gaji pokok

· Tunjangan keluarga

· Tunjangan pangan

· Tunjangan jabatan/ tunjangan umum

Baca Juga: 5 Daftar Tempat Bakso Enak di Bekasi, Cek Alamatnya

· Tambahan penghasilan (tamsil) paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) nantinya akan mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen perhitungan 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta 50% tukin untuk CPNS pusat dan 50% tamsil untuk CPNS daerah.

 

PP Nomer 15 Tahun 2023 mengatur juga besaran maksimal gaji ke 13 yang diberikan untuk pimpinan, anggota dan pegawai non PNS di instansi pemerintah termasuk lembaga non struktural dan perguruan tinggi, sebagai berikut:

1. Pimpinan serta Anggota Lembaga Nonstruktural:

Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam Bakso Enak di Cianjur, Dijamin Bikin Ngiler

- Ketua/Kepala sebesar Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala sebesar Rp21,23 juta
- Sekretaris sebesar Rp18,34 juta
- Anggota sebesar Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai PNS pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

 

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas sebesar Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai PNS yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

Baca Juga: Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair di Bulan Juni 2023?

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun sebesar Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4,07 juta

 

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun sebesar Rp4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4,98 juta

Baca Juga: Mantan Ketua MK Turun Gunung Soal Isu Sistem Pemilu Tertutup, Sebut Denny Indrayana Pantas Disanksi!

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun sebesar Rp4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5,39 juta

 

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun sebesar Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6,22 juta

Baca Juga: Empuk Dagingnya! Rekomendasi 4 Tempat Makan Sate Murah Ada di Kota Bandung

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun sebesar Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6,76 juta

 

Demikian info mengenai gaji ke-13 tahun 2023 berserta komponen perhitungan dan besaran maksimal bagi pimpinan dan anggota dan pegawai non PNS di instansi pemerintahan, lembaga non struktural dan perguruan tinggi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x