"Jika partai politik atau calon anggota legislatif memasang spanduk atau peralatan kampanye, bisa dilampirkan fotonya," ujarnya, dikutip dari Antara.
Selanjutnya, Idham menjelaskan ketentuan terkait akses Sidakam, bahwa KPU RI akan memberikan akses kepada sejumlah pihak terkait data laporan dana kampanye yang ada di dalamnya.
Pihak-pihak yang berhak mendapatkan akses tersebut adalah Bawaslu di semua tingkatan, lembaga negara yang bertanggung jawab atas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Harga Tiket Pertandingan Indonesia vs Argentina Sudah Diumumkan, Kapan Mulai Dijual?
Ada pula lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***