Kelola Dana Haji Tahun 2023, BPKH Ungkap Biaya Mencapai Rp168 Triliun

- 5 Juni 2023, 14:18 WIB
ILUSTRASI jamaah haji - BPKH mengungkap bahwa dana haji yang dikelola oleh badan tersebut pada tahun 2023 ini mencapai ratusan triliun.
ILUSTRASI jamaah haji - BPKH mengungkap bahwa dana haji yang dikelola oleh badan tersebut pada tahun 2023 ini mencapai ratusan triliun. /Pexels.com/ anas jawed/

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Anies Baswedan Bakal Deklarasikan Cawapresnya di Gelora Bung Karno

Pandemi telah usai, batasan usia tidak ada lagi, dan protokol kesehatan yang lebih longgar menjadikan awal yang baik dalam persiapan jamaah menuju Tanah Suci.

"Jamaah haji ini merupakan jamaah tunda tahun 2020 antusias menyambut keberangkatan di tahun ini, pandemi telah usai, usia yang tak lagi dibatasi dan protokol kesehatan yang dilonggarkan menjadi awal yang baik dalam persiapan jamaah menuju Tanah Suci," kata dia.

Asli Chaidir, anggota Komisi VIII DPR, menyatakan bahwa dana haji ini telah mencapai Rp 165 triliun pada masa tunggu. Dana tersebut ditempatkan dalam sukuk, bank syariah, dan memiliki nilai manfaat sebesar Rp11 triliun pada tahun ini. Nilai manfaat ini dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk subsidi biaya haji sebesar 50 persen.

Menurutnya, saat ini terdapat perbedaan karena subsidi yang diberikan lebih besar. Masyarakat hanya perlu membayar sekitar Rp 50 juta, sedangkan sisanya dibiayai menggunakan dana manfaat tersebut, karena biaya haji saat ini mencapai lebih dari Rp 90 juta per orang.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Soto di Solo Enak dan Murah, Wajib Dicoba!

Dana haji ini dikelola oleh BPKH, sementara DPR bertanggung jawab dalam mengawasi kebijakan tersebut.

"Kalau saat ini jamaah membayarkan Rp 50 juta dan sisanya dibiayai menggunakan dana manfaat tersebut karena biaya haji saat ini mencapai Rp 90 juta lebih per orang. Dana haji ini dikelola oleh BPKH dan kita dari DPR melakukan pengawasan kebijakan," kata dia.

Badan Pengelola Keuangan Haji Penyelenggara Ibadah Haji (BPKH) ini, merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

BPKPH didirikan pada tahun 2018 sebagai hasil dari penggabungan antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Lembaga Pengelola Dana Haji (LPDH).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x