Selanjutnya di poin kedua, ia menyebut bahwa Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menganggu kedaulatan Partai Demokrat.
Menurut dia pembiaran tersebut pada akhirnya membuat Anies Baswedan tidak bisa maju sebagai kandidat capres dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Siswa di Situs Resmi kjp.jakarta.go.id
"Dua, Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai Calon Presiden dalam Pilpres 2024," kata eks Wamenkumham era Presiden SBY tersebut.
Dugaan pelanggaran konstitusi ketiga yang disebut Denny bahwa Jokowi menggunakan kekuasaannya dan sistem hukum untuk menakan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi.
Kata dia melalui kekuasaannya terhadap pimpinan KPK yang jabatannya baru saja diperpanjang, Jokowi mengarahkan kasus mana yang harus dijalankan dan mana yang harus dihentikan.
Menurutnya hal itu juga berlaku pada kasus-kasus yang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian.