Berkat video tersebut Haris dan Fatia dituntut dengan pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang – Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahn 1946, Pasal 15 Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946, dan pasal 310 KUHP mengenai penghinaan.
Baca Juga: Rekomen! 6 Daftar Tempat Bakso Malang di Batam Super Enak, Berikut Alamatnya
Masa pendukung Haris dan Fatia melakukan aksi dukungan di depan Pengadilan Tinggi Jakarta Timur dan tidak diperkenankan untuk hadir ke dalam area pengadilan.
Sejumlah wartawan yang datang telat pada persidangan kali ini juga dilarang untuk meliput persidangan yang menghadirkan saksi Luhut Binsar Pandjaitan.***