“Itu, Pak, urusan karyawan Freeport. Bapak harus bantu lah, minggu depan saya temui Bapak, ya,” katanya sebagai kuasa hukum masyarakat adat Papua dalam chat dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran-Rakyat.con, pada 23 Oktober 2019.
“Pak, melanjutkan telepon saya ke Bapak 2 minggu lalu, saya minta waktu ke Bapak untuk membawa/ketemuan dengan para ketua adat dari masyarakat asli di sekitar wilayah Tembaga Pura areal lokasi Freeport,” ujar Haris dalam chat pada 28 Februari 2021.
“Mereka mau mengadu dan minta bantuan ke Bapak perihal saham mereka yang tak kunjung jelas distribusi dan peruntukannya. Saya berharap Bapak bisa sediakan waktu untuk temui mereka. Terima kasih dan saya tunggu kabar baiknya dari Pak Luhut. Salam hormat,” tuturnya lagi.
Pada tanggal 28 Februari 2019, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua periode 2014-2020, Hery Dosinaen, mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait divestasi 10 persen saham Freeport.
Baca Juga: Sibuk Urusan Pilpres 2024, Pengamat Sebut Jokowi Akan Dikenang dengan Julukan 'Bapak Cawe-Cawe'
Menurutnya, janji ini hanyalah sekadar angan belaka. Pernyataan tersebut mencuat dalam sebuah pemberitaan yang dipublikasikan di laman resmi Pemerintah Provinsi Papua.
“Terkait divestasi saham Freeport, menurut saya, baru bersifat retorika dan wacana yang hanya buat kita menjadi termanipulasi dengan pikiran kita atas segala janji dan lain sebagainya. Intinya, 10 persen saham itu seperti apa, pembayarannya bagaimana, kami belum mengetahuinya,” katanya di Jayapura, 27 Februari 2019.
Selain itu, Hery juga mencatat kekalahan Pemerintah Provinsi Papua di Mahkamah Agung terkait gugatan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap Freeport, meskipun gugatan tersebut sebelumnya dimenangkan di Mahkamah Konstitusi.