Urus Sertifikasi Halal Lebih Mudah dan Murah, Intip Harganya!

- 9 Juni 2023, 21:15 WIB
Berikut ini estimasi tarif sertifikasi halal.
Berikut ini estimasi tarif sertifikasi halal. /Freepik/tirachardz

Baca Juga: BPNT Juni 2023 Kapan Cair? Cek Estimasi Tanggal Pencairan Bansosnya Disini dan Nominal yang Diterima

Biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi UMK senilai Rp650.000. Ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

Biaya tersebut, terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000.

5. Tarif biaya layanan jelas dan transparan

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Simak Daftar Merchant Resmi untuk Cairkan Bantuan Non Tunai Disini

Bagi pelaku usaha non-UMK bila ingin mengetahui tarif layanan sertifikasi halal saat ini juga lebih mudah. Karena, semuanya tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

Ada beberapa komponen yang mempengaruhi tarif layanan sertifikasi halal, misalnya skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang dibutuhkan.

Biaya-biaya ini dihitung dan ditentukan dengan mengacu pada daftar standar biaya satuan yang sudah ditetapkan. Jadi pelaku usaha, sudah bisa memperkirakan sendiri berapa biaya yang akan dikeluarkan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Warung Seblak di Bandung untuk Nikmati Sensasi Pedas Terbaik

6. Bebas pilih Lembaga Pemeriksa Halal

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x