Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka

- 15 Juni 2023, 14:43 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait sistem Pemilu 2024 dan menetapkan akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.*
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait sistem Pemilu 2024 dan menetapkan akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.* /Antara/Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang penolakan gugatan terkait sistem Pemilu 2024 dan menetapkan akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.

 

"Pada sidang keputusan di Gedung MK pada hari Kamis, 15 Juni 2023 berisi tentang provisi menolak permohonan provisi para Pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK di sebutkan yaitu Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pemohon uji materi adalah:

Baca Juga: Siap-Siap Van Gogh Alive akan Hadir di Jakarta, Catat Tanggal dan Intip Harga Tiketnya!

• Demas Brian Wicaksono sebagai pengurus PDIP cabang Banyuwangi

• Yuwono Pintadi

• Fahrurrozi sebagau Bacaleg 2024

 

• Ibnu Rachman Jaya sebagai warga Jagakarsa, Jakarta Selatan

• Riyanto sebagai warga Pekalongan

Baca Juga: Daftar 5 Rekomendasi Kuliner Soto Terenak di Purwakarta, Catat Alamat Lengkap dan Jam Bukanya

• Nono Marijono sebagai warga Depok

Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group untuk pendamping.

Para pemohon menggugat dengan pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif.

 

Sistem coblos partai dengan sistem proporsional terbuka akan diterapkan pada pemilu 2024 ini. Indonesia sendiri telah menerapkan sistem buat Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Song Joong Ki Resmi Jadi Ayah, Jari Mungil Bayi Katy Louise Saunders Tuai Sorotan

Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Rabu, 23 November dan sidang terakhir digelar pada Selasa, 23 Mei lalu dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dengan sistem terkait.

Dalam perkara ini, MK telah menggelar 16kali dalam persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.

MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, presiden, serta sejumlah pihak dan para ahli-ahli terkait.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah