Berstatus sebagai Saksi, Antasari Azhar Turut Diperiksa Polri Dalam Kasus Djoko Tjandra

- 20 Agustus 2020, 16:37 WIB
Mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar.*
Mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar.* /Antara / Aris Wasita/

Kendati begitu, aparat penegak hukum kelahiran Sleman, 2 April 1968 itu tidak mengungkapkan secara terperinci terkait pemeriksaan Antasari Azhar.

"Nanti ditanyakan kepada penyidik ya," ujar dia.

Diketahui, Antasar Azhar pada tahun 2000 merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara kasus Bank Bali yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.

Baca Juga: Usai AS, Kini Giliran Jepang Dorong TikTok Lepas Kepemilikan dari ByteDance

Kala itu, Antasari Azhar mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp904 miliar lebih.

Imbas dari perlakuannya tersebut, Djoko Tjandra dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.

Sejak saat itu ia mencoba melarikan diri ke luar negeri. Bahkan ia sempat merubah namanya serta merubah kewarganegaraan dari Indonesia menjadi Papua Nugini.

Setelah dengan bebasnya berkeliaran keluar-masuk Indonesia, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia, pada Kamis 30 Juli 2020.***

 

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah