Berdalih dengan Latih Soal Pernapasan, Guru Ngaji Lakukan Pencabulan kepada 3 Anak di Bawah Umur

- 26 Agustus 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur /Pexels/

“Aksi cabul dilakukan agar pada saat membaca Alquran, (agar) pernapasannya jadi panjang,” ujarnya.

Namun, bukannya dilatih pernapasan, pelaku malah mencabuli para korban. Setelah melakukan pencabulan, pelaku mengancam para korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

"Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberi tahu perlakuannya tersebut kepada siapa pun, lantaran takut orang-orang salah paham," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Video Call Pacar Akibat Bibir Bengkak Mirip Pantat Babon Usai Filler, Wanita Ini Tak Kapok

Dengan tindakan yang dilakukan kepada tiga bocah di bawah umur itu, pelaku FS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x