Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Dompu Temukan Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih

- 27 Agustus 2020, 15:23 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. //Sekretariat Kabinet

Ditemukannya data pemilih yang telah meninggal turut tercatat dalam daftar pemilih, karena nama yang bersangkutan masih terdaftar didalam Sistem Induk Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri (SIAK Kemendagri).

Agus Setiawan menegaskan data dilakukan berdasarkan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) berdasarkan pada Data Penduduk Potensial pemilu (DP4) yang diambil dari Sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Belum ada pelaporan kematian ke Dukcapil, nama tersebut tetap akan muncul, kami tida bisa semaunya memasukan data orang meninggal, jika tidak ada pelaporan pada kami,” tambah Agus.

Dipicu paska dilakukan pertemuan pleno  Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tingkat kecamatan, hasil yang diperoleh akan diarahkan  uji publik kepada masyarakat di masing-masing Kelurahan dan Desa. Uji Publik berupaya untuk mendapatkan koreksi dari masyarakat terkait dengan nama di Pencocokan dan Penelitian (Coklit) apakah sesuai atau belum.

Baca Juga: Dihadapan Jokowi, Perawat Ini Menangis Usai Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000

Terlepas dar itu, Uji Publik ini juga memberikan ruang untuk warga yang saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tidak bisa ditemui, untuk melaporkan ke PPS disetiap Desa dan Kelurahan.

“Masih diproses. Kami belum melakukan pleno Kabupaten” ucap Agus Setiawan.

Pembahasan pleno akan berlanjut serta menjadi rujukan dikelarkan Daftar pemilih tetap (DPT), hasil tersebut  akan dijadikan uji publik.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah