Ditemukannya data pemilih yang telah meninggal turut tercatat dalam daftar pemilih, karena nama yang bersangkutan masih terdaftar didalam Sistem Induk Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri (SIAK Kemendagri).
Agus Setiawan menegaskan data dilakukan berdasarkan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) berdasarkan pada Data Penduduk Potensial pemilu (DP4) yang diambil dari Sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Belum ada pelaporan kematian ke Dukcapil, nama tersebut tetap akan muncul, kami tida bisa semaunya memasukan data orang meninggal, jika tidak ada pelaporan pada kami,” tambah Agus.
Dipicu paska dilakukan pertemuan pleno Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tingkat kecamatan, hasil yang diperoleh akan diarahkan uji publik kepada masyarakat di masing-masing Kelurahan dan Desa. Uji Publik berupaya untuk mendapatkan koreksi dari masyarakat terkait dengan nama di Pencocokan dan Penelitian (Coklit) apakah sesuai atau belum.
Baca Juga: Dihadapan Jokowi, Perawat Ini Menangis Usai Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000
Terlepas dar itu, Uji Publik ini juga memberikan ruang untuk warga yang saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tidak bisa ditemui, untuk melaporkan ke PPS disetiap Desa dan Kelurahan.
“Masih diproses. Kami belum melakukan pleno Kabupaten” ucap Agus Setiawan.
Pembahasan pleno akan berlanjut serta menjadi rujukan dikelarkan Daftar pemilih tetap (DPT), hasil tersebut akan dijadikan uji publik.***