Terlibat Pengedaran Narkoba, Polisi Amankan Pelaku dalam Satu Keluarga di Bangkalan

- 28 Agustus 2023, 17:03 WIB
Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba.
Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba. /Pixabay/4711018

HF dan anaknya HD diketahui sebagai pengedar, sedangkan anaknya yang lain, yaitu MD adalah pemakai. Tersangka SI juga pemakai.

Pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 16,03 gram dari tangan HF dan HD.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Starlight’ Ciptaan Secret Number, Masuk Trending Musik!

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkoba itu dibeli oleh HF kepada AM (DPO) sebanyak 20 gram seharga 14 juta, dengan tujuan diedarkan bersama anaknya.

"Bisnis barang haram tersebut baru 2 bulan dijalani,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus pengedaran narkoba yang melibatkan anggota keluarga ini terungkap setelah RA dan IS tertangkap sedang mengkonsumsi sabu yang dibeli dari MD seharga 100 ribu.

Baca Juga: 5 Bakso Terenak di Yogyakarta: Rasakan Sensasi Gurihnya!

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah