"9 orang itu inisialnya TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP,A, HW," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun.
Baca Juga: Sebut Berbeda Usia 11 Tahun, Barbie Kumalasari Mantap Pacari Brondong Asal Prancis
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sejumlah pelaku pesta gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 28 Agustus 2020.
Dalam penggrebekan tersebut, pihak Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti terkait pesta gay tersebut.****