Dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya, perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun.
Namun, dalam Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja, ketentuan ini dihapus. Berikut isi pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah."
2. Pasal 79 UU Cipta Kerja, terkait jatah hari libur yang berkurang
UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur bahwa pekerja bisa mendapatkan dua hari libur dalam seminggu. Namun, ketentuan ini dipangkas hanya menjadi satu hari dalam UU Cipta Kerja.
Pasal 79 ayat (2) huruf (b) dalam UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan.
Baca Juga: Kontroversi Aksi Bersihkan Pantai oleh Pandawara Group: Dedikasi Lingkungan dan Persoalan Izin Desa
3. Pasal 88 ayat (3) UU Cipta Kerja, terkait pemberian upah
Dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya, ada 11 ketentuan terkait pemberian upah kepada pekerja. Namun, dalam pasal 88 ayat (3) UU Cipta kerja, kebijakan ini dipangkas menjadi tujuh ketentuan saja.
Tujuh kebijakan terkait pemberian upah yang diatur dalam pasal 88 ayat (3) UU Cipta Kerja sebagai berikut.