Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak MK, Ini 4 Pasal Kontroversial yang Dianggap Bermasalah dan Merugikan Pekerja

- 3 Oktober 2023, 17:16 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan daftar pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah serta merugikan pekerja.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan daftar pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah serta merugikan pekerja. /Pixabay/mohamed_hassan

1. Upah minimum
2. Struktur dan skala upah
3. Upah kerja lembur
4. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu
5. Bentuk dan cara pembayaran upah
6. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
7. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan upah minimum dan penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja sesuai ketentuan.

Baca Juga: RUU ASN Resmi Disahkan Hari Ini! Menpan RB: Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer

Hal ini dapat merugikan para pekerja, dimana ada kemungkinan bahwa upah pekerja akan dibayar dibawah standar oleh perusahaan dan si pelaku usaha terbebas dari sanksi.

4. UU Cipta Kerja menghapus seluruhnya Pasal 169 dalam UU Ketenagakerjaan terkait pengajuan PHK dan pesangon

Berikut ini isi Pasal 169 ayat (1), (2), dan (3) UU Ketenagakerjaan yang seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Pasal 169 Ayat (1): pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam. Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Baca Juga: Gurih Pol! 5 Rekomendasi Kuliner Sate Enak di Magetan, Cek di Sini Alamatnya

Pasal 169 ayat (2): pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Pasal 169 ayat (3): jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah