Namun Mantan Mentan dan Direktur alat dan mesin pertanian tersebut berhalangan hadir karena telah memberikan surat ke KPK.
Baca Juga: Jangan Dianggap Remeh! Sering Konsumsi Junk Food Bisa Mempengaruhi Kesehatan
Menurut kuasa hukum SYL Erwin Lubis, kliennya berhalangan hadir pada pemeriksaan KPK karena harus kembali ke kampung halaman untuk menjenguk ibunya yang tengah sakit.
“Karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya,”ucap kuasa hukum SYL.
Dengan ditetapkannya Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada kasus korupsi di Kementerian Pertanian, sidang pertama akan diadakan pada Senin, 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Kamis, 12 Oktober 2023: Lakukan Hal Kreatif, Ekspresikan Diri
Pada Kasus ini KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang pada proses hukum di Kementan.
Sejumlah barang bukti ditemukan saat KPK menggeledah rumah dinas SYL dan ditemukannya uang sebesar Rp30 miliar dan juga dokumen berisi aliran uang.***