PR DEPOK - Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang dengan tegas menolak gugatan terkait batas usia maksimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sorotan dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang didukung oleh 98 advokat dari Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Dengan penuh keyakinan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengumumkan penolakan terhadap gugatan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK RI, Jakarta. Keputusan ini disampaikan dengan sikap mantap, mencerminkan tekad MK terkait perkara tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujarnya.
Pemohon mengajukan dua pokok permohonan, pertama, meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 selama tidak diartikan sebagai "berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan".
Kedua, mereka juga memohon agar Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, termasuk syarat-syarat moral dan hukum bagi calon presiden dan calon wakil presiden.