4 Dugaan Pelanggaran Berat Keputusan MK Mengenai Batasan Usia Capres dan Cawapres

- 17 Oktober 2023, 21:58 WIB
Berikut ini bebarapa dugaan pelanggaran berat terkait batasan usia capres dan cawapres dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini bebarapa dugaan pelanggaran berat terkait batasan usia capres dan cawapres dalam putusan Mahkamah Konstitusi. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/am.

PR DEPOK - Diketahui ada empat kejanggalan atau pelanggaran berat tentang keputusan MK mengenai batasan usia Capres dan Capres.

 

Pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (“MK”) mengadakan jumpa pers yang diadakan Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), disampaikan 4 poin pelanggaran berat keputusan MK.

Dikarenakan MK mengabulkan permohonan uji materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang intinya memisahkan presiden dan wakilnya. batasan usia calon presiden ditetapkan minimal 40 tahun atau rata-rata atau pengalaman menduduki posisi kepala daerah.

Berikut ini 4 dugaan pelanggaran berat dalam putusan Mahkamah Konstitusi, menurut PBHI seperti di bawah ini yang telah dirangkum sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah 5 Tempat Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi di Rangkasbitung

1. Seharusnya permohonan tersebut ditolak sejak awal karena pemohon tidak memenuhi kriteria dasar kewajaran dan kepatutan permohonannya,

Yaitu: tidak mempunyai kepentingan langsung dalam kampanye pemilu sebagai calon presiden/wakil presiden atau wakil partai. Karena sudah mencapai ambang batas pemilu, ia juga belum menjadi pemimpin daerah dan tidak punya pengalaman.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA PBHI Nasional


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x