PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) Sutoyo menolak gugatan seluruhnya syarat batas usia maksimal capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Sidang tersebut telah diselenggarakan pada Rabu, 29 November 2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap MK yang artinya, permohonan yang diajukan oleh Brahma Aryana ditolak secara keseluruhan.
Sutoyo memberikan pernyataan tersebut pada saat pembacaan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia capres dan cawapres yang sebelumnya diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana.
Sebagaimana yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, sebelumnya Brahma Aryana telah menggugat Pasal 169 huruf q yang mengatur syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Mewah dan Nyaman! 5 Rekomendasi Hotel untuk Tahun Baru Terfavorit di Jakarta
Di mana ia mengusulkan frasa pada pasal tersebut diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, yaitu sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Selain itu, MK juga menyoroti bahwa Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi putusan MK.