Syekh Ali Jaber Ditusuk, MPR Desak DPR dan Pemerintah untuk Sahkan UU Perlindungan Tokoh Agama

- 14 September 2020, 19:38 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/

“Ini bukan kasus yang pertama, karena kasus serupa sudah berulang kali terjadi. Kalau negara sekuler seperti Amerika Serikat, yang mayoritas agama Kristiani saja mempunyai aturan hukum untuk melindungi pemuka agama agar tidak dikriminalisasi, seperti adanya Pastor Protection Act, maka sewajarnya bila Indonesia negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa juga mempunyai aturan hukum yang menjadi lex spesialis untuk melindungi tokoh agama,” tuturnya.

Perlindungan bagi tokoh agama yang diperlukan berupa perlindungan fisik dari intimidasi, ancaman kekerasan hingga kekerasan fisik seperti yang dialami Syekh Ali Jaber.

“Hal itu perlu diatur secara tegas dalam peraturan lex spesialis di level undang-undang. Sanksi bisa berupa kurungan penjara maupun denda,” ucapnya.

Terhadap kasus yang menimpa Syekh Ali Jaber, ia meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini secara tuntas dan terbuka, termasuk motif, dalang insiden dan tidak berhenti pada alasa umum yakni “gangguan mental”.

Baca Juga: PSBB Jakarta Resmi Diterapkan, Berikut Tanggapan Artis Tanah Air dari Sedih hingga Bingung

Hidayat Nur Wahid mengatakan langkah hukum terhadap tokoh ulama tersebut diperlukan, hingga tidak terulang di kemudian hari dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Tak hanya bagi pelaku, langkah hukum juga dapat menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menetapkan hukuman pada penikam Syekh Ali Jaber.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x