Syekh Ali Jaber Ditusuk, MPR Desak DPR dan Pemerintah untuk Sahkan UU Perlindungan Tokoh Agama

- 14 September 2020, 19:38 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/

PR DEPOK – Peristiwa penikaman ulama Syekh Ali Jaber di Lampung saat sedang memberikan ceramah yang terjadi di Lampung pada Minggu, 13 September 2020 kemarin sontak menyedot perhatian publik.

Salah satunya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut angkat bicara mengenai kejadian tak menyenangkan tersebut.

Ia menilai Indonesia perlu mempunyai Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama yang melindungi seluruh tokoh agama dari agama apapun di Indonesia.

Baca Juga: Selama PSBB Total di Jakarta, Sebagian SPBU Beroperasi 24 Jam dan Kebutuhan LPG Dipastikan Terpenuhi

Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah bersama DPR RI membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU PTASA) yang diputuskan menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2020.

“Selama ini Indonesia sebagai Negara Hukum, belum mempunyai aturan hukum yang khusus untuk melindungi tokoh agama dari beragam agama yang diakui sah di Indonesia, ujar Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, peristiwa yang dialami Syekh Ali Jaber tersebut adalah bukti nyata adanya ancaman dan intimidasai terhadap tokoh agama Islam maupun tokoh agama lainnya.

Indonesia sebagai negara Pancasila yang mengakui kebebasan melakukan ajaran agama sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan berlandaskan hukum untuk melindungi seluruh rakyat sesuai UUD RI 1945, perlu adanya instrumen hukum untuk melindungi tokoh agama saat menyampaikan ajaran agama.

Baca Juga: PDIP Sindir Anies Baswedan Soal PSBB, Pakar Politik: Serupa Saat SBY Menjabat, Tidak Diapresiasi

“Ini bukan kasus yang pertama, karena kasus serupa sudah berulang kali terjadi. Kalau negara sekuler seperti Amerika Serikat, yang mayoritas agama Kristiani saja mempunyai aturan hukum untuk melindungi pemuka agama agar tidak dikriminalisasi, seperti adanya Pastor Protection Act, maka sewajarnya bila Indonesia negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa juga mempunyai aturan hukum yang menjadi lex spesialis untuk melindungi tokoh agama,” tuturnya.

Perlindungan bagi tokoh agama yang diperlukan berupa perlindungan fisik dari intimidasi, ancaman kekerasan hingga kekerasan fisik seperti yang dialami Syekh Ali Jaber.

“Hal itu perlu diatur secara tegas dalam peraturan lex spesialis di level undang-undang. Sanksi bisa berupa kurungan penjara maupun denda,” ucapnya.

Terhadap kasus yang menimpa Syekh Ali Jaber, ia meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini secara tuntas dan terbuka, termasuk motif, dalang insiden dan tidak berhenti pada alasa umum yakni “gangguan mental”.

Baca Juga: PSBB Jakarta Resmi Diterapkan, Berikut Tanggapan Artis Tanah Air dari Sedih hingga Bingung

Hidayat Nur Wahid mengatakan langkah hukum terhadap tokoh ulama tersebut diperlukan, hingga tidak terulang di kemudian hari dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Tak hanya bagi pelaku, langkah hukum juga dapat menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menetapkan hukuman pada penikam Syekh Ali Jaber.

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x