Pastikan Korban Terorisme Dapat Santunan, Fadjroel Rachman: Keselamatan Warga adalah Hukum Tertinggi

- 18 September 2020, 18:04 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman .*
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman .* /Instagram.com @fadjroelrachman./

Untuk diketahui, penetapan anggaran ini mulai berlaku sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020, telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Lebih lanjut, dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 tersebut disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

Selain itu Fadjroel Rachman juga mengatakan bahwa proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya dengan mengajukannya pada LPSK.

Lebih lanjut Fadjroel Rachman menilai bahwa kebijakan yang telah diambil oleh Presiden Joko Widodo telah menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional guna melindungi segenap warga negara. Ia pun mengutip peribahasa "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi".

Baca Juga: Unggah Foto Ashraf Sinclair di Instagram, BCL Tulis Pesan Haru di Hari Ultah Mendiang sang Suami

"Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata dia.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x