YLBHI Sebut Jokowi Akan Merusak Demokrasi dan Hukum, Pernyataannya Bentuk Pelanggaran terhadap TAP MPR

- 25 Januari 2024, 14:00 WIB
YLBHI Sebut Jokowi Akan Merusak Demokrasi dan Hukum
YLBHI Sebut Jokowi Akan Merusak Demokrasi dan Hukum /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden dan para menteri boleh berpihak dan berkampanye di Pemilu 2024 sangat berbahaya, menyesatkan, serta akan merusak demokrasi dan hukum.

Muhammad Isnur mengatakan, hal tersebut dibiarkan, sikap itu akan melegalisasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang.

"Jika dibiarkan, sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang fasilitas negara yang tegas dilarang," tutur Muhammad Isnur, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran Rakyat, Kamis, 25 Januari 2024.

Baca Juga: Apakah SP2D untuk Bansos BPNT dan PKH 2024 Sudah Terbit? Cek Bocoran Jadwal dan Penerimanya di Sini

YLBHI sendiri mengacu pada Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan, “Pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”

Diketahui, terdapat juga ketentuan Pasal 283 UU Aquo yang menegaskan pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

YLBHI kemudian menilai, pernyataan Jokowi adalah bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kolam Renang Menyenangkan dan Seru Banget di Kabupaten Ponorogo

Etika politik dan pemerintahan mengharuskan setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x