Jenis Scuba dan Buff Dilarang, BSN Rilis Standarisasi Masker Kain untuk Cegah Penyebaran Covid-19

- 24 September 2020, 16:24 WIB
Ilustrasi masker kain.*
Ilustrasi masker kain.* /PIXABAY/ Anke Sundermeier./

PR DEPOK - Kabar larangan penggunaan masker berbahan Scuba dan Buff baru-baru ini menjadi perbincangan hangat.

Dilaporkan para pengguna Commuter Line di Jakarta hingga saat ini dilarang menggunakan masker dengan jenis kain tersebut.

Sebelumnya dilaporkan penggunaan masker Scuba sempat menjadi tren dikalangan masyarakat, terlebih masker dengan motif unik seperti motif wajah pemimpin dunia dan lainnya.

Baca Juga: Ajaib! Mobil Terjun Bebas dari Tebing Ketinggian 20 Meter, 2 Wanita dan Seorang Bayi Selamat

Namun beberapa waktu yang lalu ahli menyebutkan bahwa masyarakat sebaiknya menghindari penggunaan masker Scuba dikarenakan pori-pori kain yang melebar saat digunakan.

Namun demikian saat ini penggunaan masker telah diatur oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN), seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari resminya, adapun cara efektif untuk menghindari dari penyebaran pandemi Covid-19 ketika berada di luar rumah yakni dengan mengenakan masker sesuai standar.

Lebih lanjut standardisasi tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-masker dari kain.

Dilaporkan penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Baca Juga: Tersesat di Hutan Malaysia Selama 6 Hari, TKI Asal Makassar Ditemukan dalam Keadaan Lemas

Selain itu sesuai dengan SNI 8914:2020 Tekstil-masker dari kain, penggunaan dan pembuatan masker kain tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.

Lebih lanjut Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan dalam pernyataan tertulis pada situs resmi BSN menyatakan bahwa masker kain yang berlaku paling tidak terdiri dari dua lapis, sehingga jenis masker scuba dan buff tidak termasuk didalam SNI.

“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan atau kain rajut dari berbagai jenis serat. Minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable, red),” ujarnya.

Nasrudin mengatakan bahwa dalam ruang lingkup SNI itu terdapat pengecualian yakni standar tersebut tidak berlaku untuk masker berbahan kain nonwoven atau nirtenun serta masker untuk bayi.

Baca Juga: Panic Buying Akibat Wacana Lockdown, Warga Inggris Borong Tissue Toilet

"Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun, red) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya,” ucap Nasrudin.

Selain itu dalam SNI 8914:2020 tertuang bahwa masker kain dibagi ke dalam tiga tipe yakni Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Lebih lanjut pengujian yang dilakukan sesuai dengan SNI 8914:2020, di antaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Selain itu dengan ditetapkannya SNI 8914:2020 mengenai peraturan masker kain, Nasrudin Irawan juga berharap dapat membantu pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19 ketika tengah menjalankan aktivitas, bepergian, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya yakni, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Baca Juga: Jam Iklim Prediksi Usia Bumi Tinggal 7 Tahun Lagi, NASA: Akan Ada Gelombang Panas Ekstrem

Diketahui SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: BSN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x