"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya nggak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu," kata Chico dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 24 Januari 2024.
"Kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? Karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," imbuh Jubir TPN Ganjar-Mahfud itu.
Menurutnya, pihak MK hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara. Namun, Pelanggaran atau kecurangan Pemilu tidak hanya terkait dari hasil perolehan suara.
Kata dia, MK itu seperti 'Mahkamah Kalkulator. Dia berpendapat, MK kalau bicara soal pemilu hanya akan bicara mengenai sengketa pemilu saja.
Baca Juga: Informasi Penting Mudik Gratis Lebaran 2024, dari Persyaratan hingga Rute Perjalanan
"MK itu Seperti Mahkamah Kalkulator," ucap dia.
Chico menuturkan, Hak Angket DPR tidak hanya bicara soal perselisihan suara, namun pelanggaran pemilu secara keseluruhan.
Lanjutnya, menjelaskan, hal itu karena melibatkan pelanggaran, baik dari sisi lembaga penyelenggara, pengawas, pelanggaran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah.
"Masalah ini hanya bisa diselidiki di hak angket dan itu tidak bisa diselesaikan kalau melalui MK karena MK itu sangat terbatas kekuasaannya," paparnya.
Ini agar masyarakat tahu dan nggak berandai-andai untuk membawa masalah pelanggaran pemilu ke MK," pungkasnya.***