Posko Satgas Ketenagakerjaan Jawa Barat Siap Berikan Pelayanan Terkait THR Keagamaan 2024

- 30 Maret 2024, 07:05 WIB
Mencegah pemberian THR yang tidak benar, posko Satgas Ketenagakerjaan Jawa Barat memberikan pelayanan soal THR Keagamaan 2024.
Mencegah pemberian THR yang tidak benar, posko Satgas Ketenagakerjaan Jawa Barat memberikan pelayanan soal THR Keagamaan 2024. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

Selain itu, posko juga terdapat di 27 dinas yang menangani ketenagakerjaan di kabupaten/kota di Jawa Barat. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan akses bagi masyarakat di seluruh wilayah Jawa Barat untuk mendapatkan layanan dan informasi terkait THR Keagamaan.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Akan Cair Awal April 2024? Cek Jadwal dan Penerimanya di kjp.jakarta.go.id

Cara Mengakses Layanan Posko

Warga yang membutuhkan konsultasi atau ingin mengajukan pengaduan terkait THR Keagamaan dapat melakukannya secara online melalui beberapa cara, antara lain:

1. Mengakses Form Link Layanan Pengaduan THR melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di [poskothr.kemnaker.go.id].
2. Hotline dengan nomor 0811 2121 444 untuk informasi lebih lanjut.

Diharapkan dengan adanya Posko Satgas Ketenagakerjaan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan penyelesaian yang tepat terkait hak THR Keagamaan mereka di Jawa Barat.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam Paling Legendaris di Wonogiri, Nomor 2 Terkenal Enak dan Selalu Ngantri!

Respons Netizen

Netizen memberikan berbagai respons terhadap informasi tentang Posko Satgas Ketenagakerjaan Jawa Barat yang diunggah oleh akun Instagram @humas_jabar.

Beberapa netizen menunjukkan keingintahuan dan kekhawatiran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), sementara yang lain menyampaikan harapan dan pertanyaan terkait status THR untuk berbagai jenis pekerja.

Respons netizen mencerminkan kebutuhan informasi yang besar terkait hak-hak pekerja, termasuk THR, dan menunjukkan beragamnya situasi pekerja di masyarakat.

Baca Juga: 10 Link Download Stiker Mudik Lebaran 2024 Gratis, Versi Lucu nan Menggemaskan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x