Apa itu Tahapan Penyampaian Kesimpulan?
Baca Juga: Kesaksian Mensos Risma di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Soal Bansos Beras: Bukan Kewenangan Kemensos
Ketua MK menegaskan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Tetapi, dalam perkara PHPU Pilpres 2024 banyak dinamika yang berbeda sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan melengkapi berkas dalam tahapan tersebut.
Pada tahap penyampaian kesimpulan, pihak-pihak terkait dapat memberikan respons atas keterangan 4 menteri dan DKPP yang sudah memberi kesaksian. Pasalnya, MK tidak akan memanggil mereka lagi.
Keempat menteri yang dimaksud, yaitu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 66 Sudah Dibuka atau Belum? Simak Infonya di Sini
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, tahapan penyampaian kesimpulan untuk memberikan kesimpulan tentang tahapan-tahapan persidangan dan bukan wadah bagi pemohon mempertegas isi permohonannya.
Tahapan ini terbuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya, namun tidak diwajibkan.
"Ini kesempatan baru dan khusus di PHPU Pilpres. Itu hak buat mereka. Kalau mereka merasa tidak mau, tidak apa-apa," ujarnya.
Setelah seluruh proses tersebut berlangsung, MK akan mengumumkan putusan atau ketetapan seluruh proses PHPU Pilpres 2024 pada 22 April 2024.***