"Namun, kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad," ucap dia.
Dikabarkan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan, nomor registrasi tersebut dipinjampakaikan Puspomad pada Kolonel CPM (Purnawirawan) Bagus Heru Sucahyo.
Diketahui Puspomad meminjamkan nomor registrasi tersebut mulai 2017 hingga saat ini.
Untuk diketahui Dodik Wijanarko menyatakan bahwa para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu, namun tidak dapat digunakan oleh orang yang tidak berhak.
"Perlu diketahui, bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu. Tapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," ujarnya.
Baca Juga: Langkah Penanganan Covid-19 Dinilai Efektif, DPR Imbau Anies Peka dan Belajar dari Tri Rismaharini
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini nomor registrasi kendaraan yang dipakai oleh warga sipil atas nama Suherman Winata tersebut telah diamankan oleh Puspomad.
Selain itu Puspomad juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Suherman, serta Dodik menyatakan bawa dirinya berjanji akan melaksanakan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku jika didapati bukti adanya pelanggaran hukum.***