PR DEPOK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menepis pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, yang menyebut Megawati tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae ke pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024.
Hasto mengatakan bahwa Otto Hasibuan lah yang sebenarnya meminta Megawati menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres sejak awal.
"Pak Otto Hasibuan barangkali lupa, beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi," kata Hasto di Jakarta dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis.
Menurut Hasto, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae adalah untuk menyatakan pendapatnya.
Hasto juga menegaskan bahwa posisi Megawati saat mengajukan amicus curiae bukanlah sebagai ketua umum PDIP ataupun mantan presiden, melainkan sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Ini dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan berasal dari rakyat," kata Hasto.
Otto Hasibuan Sebut Megawati tak Tepat Kirimkan Amicus Curiae
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut bahwa Megawati tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena merupakan pihak yang berperkara.