Soal RUU Ciptaker Dibawa ke Paripurna, INDEF: Bukan Solusi Tepat Bantu Pemulihan Resesi Ekonomi

- 5 Oktober 2020, 14:37 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudistira memberikan pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang akan dijadikan UU oleh pemerintah dan DPR RI.

Menurut Bhima, menjadikan RUU Ciptaker menjadi UU dinilai tidak tepat untuk dijadikan solusi jalan keluar dalam membantu pemulihan ekonomi di masa resesi.

Jadi tidak heran bila masyarakat luas menolak kehadiran UU Cipta Kerja yang disebut-sebut akan mendongkrak investasi dan mendorong perekonomian.

Baca Juga: Sanggah Penolakan RUU Cipta Kerja, DPR: Undang-Undang Ini Akan Bawa Perubahan Positif

“Hal ini justru memberi ketidakpastian karena sejumlah aturan yang berubah di tengah-tengah resesi ekonomi. Padahal investor butuh kepastian,” ucap Bhima pada Senin 5 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Seperti diketahui, dalam klaster ketenagakerjaan sendiri pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh.

Hal ini tidak bisa diterima oleh para pekerja yang saat ini rentan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurutnya, aksi penolakan Omnibus Law dapat merusak hubungan industrial di level paling mikro ataupun di tingkat perundingan perusahaan (bipartit).

Baca Juga: La Nina Akan Terjang Indonesia, BMKG Imbau Masyarakat Daerah Rawan Bencana Persiapkan Diri

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x