UU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR, Para Pengusaha Akui Senang dan Puas

HM
- 6 Oktober 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi buruh berunjukrasa.*
Ilustrasi buruh berunjukrasa.* /Antara./

"Pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga kontraksi pada ekonomi termasuk penyediaan lapangan kerja. Saat ini banyak yang kehilangan pekerjaan. RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, meski dinilai merugikan rakyat dan secara tegas ditolak oleh sejumlah pihak, tidak menyurutkan DPR untuk tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Putusan UU Cipta Kerja tersebut disahkan setelah sebanyak enam fraksi partai menyatakan setuju.

Partai tersebut diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP, sedangkan fraksi PAN menyetujui dengan sejumlah catatan.

Baca Juga: Usai RUU Cipta Kerja Disahkan, Ramai Warganet Sebut DPR Impostor Disertai Tagar Tolak Omnibus Law

Sementara itu, PKS dan Demokrat dengan tegas menolak RUU usulan Presiden Joko Widodo itu.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah