Soal Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Polisi: Diharapkan Tidak Jadi Klaster Baru Covid-19

- 8 Oktober 2020, 16:41 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.*
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.* /Antara/Fianda Rassat./

Dengan adanya aksi unjuk rasa ini, dikhawatirkan Yursi akan menimbulkan klaster Covid-19 baru. Hal itu lantaran adanya kumpulan massa kala berunjuk rasa menyuarakan penolakannya akan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung sedari Selasa 6 Oktober 2020 hingga Kamis 8 Oktober 2020.

Selain itu dikatakannya bahwa risiko penularan Covid-19 juga berpotensi terhadap pihak yang bertugas mengamankan massa unjuk rasa di beberapa wilayah khususnya Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini, petugas Polda Metro Jaya telah mengamankan sekira 450 orang peerta aksi yang diduga merupakan kelompok anarko yang diajak untuk aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Dilaporkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima pemberitahuan terkait rencana aksi dari elemen buruh, namun demikian pihak kepolisian dilaporkan tidak mengeluarkan izin, hal tersebut lantaran masih dalam pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Keinginan Joko Widodo yang Menjadi Nyata di Masa Jabatannya

Para peserta aksi unjuk rasa yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 maupun reaktif menjalani isolasi di tempat penampungan kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Untuk diketahui, atas kebijakan yang telah disahkan oleh DPR tersebut selain menggelar aksi unjuk rasa, kaum buruh juga melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6 Oktober 2020 hingga 8 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah