PR DEPOK - Gelombang aksi unjuk rasa dilakukan seluruh lapisan masyarakat lantaran menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU.
Sementara itu, dilaporkan sebanyak tiga orang remaja yang akan mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja dinyatakan terindikasi positif Covid-19.
Ketiganya diketahui usai diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan 93 orang peserta aksi unjuk rasa lainnya.
Baca Juga: Hingga Akhir 2020, Pengangguran Diprediksi Capai 11 Juta Orang Akibat PHK dan Dirumahkan Perusahaan
Berdasakan informasi yang dihimpun, mereka mengaku berasal dari Serang, Banten yang rencananya akan mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/ MPR RI di Senayan, Jakarta.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yusri Yunus menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 tersebut berisiko menjadi klaster baru penyebaran Covid-19
"Jangan sampai jadi klaster baru, klaster demo," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Untuk diketahui, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan bahwa berdasaekan hasil pemeriksaan sementara tes cepat terhadap pengunjuk rasa tersebut tercatat 27 orang peserta aksi unjuk rasa berstatus reaktif, dan dua orang dinyatakan positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes antigen yang dilakukan.
Baca Juga: Meski Didemo Ribuan Massa Soal UU Cipta Kerja, Ali Ngabalin Ungkap Pemerintah Tengah Siapkan PP